Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BD 2017/NO.29
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015 terkait bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan ini meliputi beberapa aspek, antara lain: Besaran bantuan keuangan, Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan, Pengawasan dan pertanggungjawaban, Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
51 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 3 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-
2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 67);
Peraturan ini antara lain menagatur tentang Ketentuan Umum Rencana Kerja pemda Provinsi Jawa Timur Tahun 2018; RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018 serta Kaidah Pelaksanaannya; Penetapan RKPD Tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018; dan
b. penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
Penetapan RKPD Tahun 2018 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan;
Sistematika RKPD Tahun 2018; Isi beserta uraian sistematika RKPD terdapat pada lampiran peraturan ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 28 Tahun 2017
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih antara Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2017.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 23 Tahun 2014 ;3.PP No.79 Tahun 2005 ;4.PP No.7 Tahun 2008 ;5.PP No.60 Tahun 2008 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.PMDN No.76 Tahun 2016;8.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan pejabat penyelenggara negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 52 Tahun 2016;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Nomor 07 Tahun 2016;
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Kep. 07/ KPK/ 02/ 2005;
- Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/ 01/ 10/ 2016;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/ 1590/SJ;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6597/SJ;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/ 01/ M.PAN / 01/ 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, penyampaian LHKPN, Unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara BAGI Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
9 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 38 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan PERGUB Sumatera Utara No. 14 tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2O1O tentang organisasi, Tugas, Fungsi
dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 48); Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 28 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Perbenihan Perikanan, UPT Laboratorium Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah I, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah II, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah III, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009;
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2013;
20 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Kemitraan Penyelamatan Air Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/3848/SJ perihal Pelaksanaan Revitaslisasi GN-KPA tanggal 17 Oktober 2016, merupakan wujud pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan sinergi melalui rencana tindak antar berbagai sektor, wilayah dan para pemangku kepentingan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Instansi terkait, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Kemitraan Penyelamatan Air Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Jateng No 6 Tahun 2010; Perda No 15 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014; Permen PU dan PR No 04/PRT/M/2015; Permen PU dan PR No 28/PRT/M/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksu dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi, Masa Bhakti, Tugas, Pembiayaan, Kerjasama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan
iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan
Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait
kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik,
perlu memperpanjang pemberian keringanan dengan
mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Penyerahan Pertama;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2016 Nomor 16), sehingga Pasal 3;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017
SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK SAPI PERAH MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan sapi perah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi
Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal ternak secara bergulir yang bersumber dari dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu berbentuk sapi perah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 33- Tahun 20-04,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permentan/OT.140/ 8/ 2006,
Peraturan Menteri P-erlanian Nomor 100/P-ermentan/OT.140/7 /2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2·015.
Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan
berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan
cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh
harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang
bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab
dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan
prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 213 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan BKPRD, yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 2059 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
15 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat