Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Perbenihan Perikanan, UPT Laboratorium Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah I, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah II, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah III, UPT Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat