revisi tugas fungsi upt dinas kelautan perikanan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2013/NO.244
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2012, telah dilakukan perubahan nama jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium, Pembinaan, Pengujian Mutu dan Hasil Perikanan dan perlu dilakukan penyesuaian Uraian, Tugas dan Fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulteng Nomor 9 Tahun 2012; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulteng Nomor 45 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c diubah; 2) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2009
- 4 halaman
|