Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuandi Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan bagian dari kekayaan alam yang terdapat di Daerah yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 4 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen ESDM No 17 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 3. Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR; 4. Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 5. Laporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan batubara memiliki potensi dampak negatif yang merugikan berupa degradasi dan/atau kerusakan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa komoditas batubara memiliki peran penting terhadap penerimaan negara dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga diperlukan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemasaran batubara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, komoditas batubara merupakan sumber daya alam tidak untuk terbarukan dan memiliki ketersediaan yang terbatas sehingga dalam pengelolaannya diperlukan pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penjualan Batubara dan Penyampaian Laporan Penjualan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1828.K/30/MEM/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penjualan Batubara; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, perlu melakukan penataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien, serta berpedoman kepada sistem rujukan pelayanan kesehatan.Untuk itu diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan, penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, kewenangan pelayanan, serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 001 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pelayanan rujukan, jenjang rujukan, syarat rujukan, kewajiban pengirim dan penerima rujukan, sistem informasi dan komunikasi rujukan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
10 hlm, Lampiran : 37 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 34 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2009/NO.4 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian dipandang perlu dilakukan pendelegasian sebagian wewenang atau pemberian kuasa untuk atas nama Gubernur menandatangangi keputusan di bidang kepegawaian dalam lingkungan Pemprov Sumsel. Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Mencabut Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel
4 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah dan usulan perubahan nomenklatur, uraian tugas
dan fungsi pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Riau, maka Peraturan Gubernur Riau
Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau
perlu diiakukan perubahan ;
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 119
Tahun 2016 tentang Pedoman Integrasi Jaminan
Kesehatan Bali Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016
tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali
Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kondisi hukum saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 119 tentang Pedoman Integrasi Jaminan
Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN);
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3)
Pasal 12 Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf g dihapus
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum
Daerah Petala Bumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pemeriksaan Internal, Komite, Kelompok Instalasi, Kelompok Staf Medis, Dan Kelompok Staf Tenaga Kesehatan Lain; Tata Kelola; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 41 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat