Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika, Isi, dan Uraian; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat