TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUANDI WILAYAH PROV BANTEN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/No. 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuandi Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan bagian dari kekayaan alam yang terdapat di Daerah yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 4 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen ESDM No 17 Th 2010.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 3. Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR; 4. Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 5. Laporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
- 8 halaman
|