kedudukan-susunan-organisasi-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-dinas-pangan-tanaman-pangan-dan-hortikultura-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2020/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah dan usulan perubahan nomenklatur, uraian tugas
dan fungsi pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Riau, maka Peraturan Gubernur Riau
Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau
perlu diiakukan perubahan ;
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Lamp. : 1 hlm.
|