Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018; Peraturan KepalaKepolisian Negara No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat. Petujuk teknis SOP Satpol PP meliputi :
a. Penegakan Peraturan Daerah;
b. Penegakan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
c. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhanmassa;
e. Pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
f. Pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
g. Pelaksanaan operasional patroli;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit di Lingkungan
Pemerintah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KELEMBAGAAN
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai tindak lanjut
perubahan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 97 Tahun 2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019
Ketentuan dalam Pasal 23 Pergub No. 57 Tahun 2022 sebagaimana telah di ubah dengan Pergub No. 17 Tahun 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan kelembagaan PD yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
mengubah Pasal 23 Pergub No. 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan statistik sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemda Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, saat ini belum terdapat keterpaduan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat desa.kelurahan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 16 Tahun 1997; UU No, 52 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 95 Tahun 2018; PP No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2013; PermenPANRB No. 5 Tahun 2020; Permenpemnas No. 17 Tahun 2020; Permenkominfo No. 1 Tahun 2023; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2021; Pergub No. 41 Tahun 2022; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 161 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan keluarga, aplikasi satu data terpadu keluarga jawa barat, keamanan data, pemanfaatan satu data terpadu keluarga jawa barat, pemantauan dan evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 40 Tahun 2022
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD. NO. 2022/257, LL PROVINSI MALUKU : 6 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, penyusunan rencana kehutanan tingkat Provinsi dilakukan oleh instansi kehutanan Provinsi dan disahkan
oleh Gubernur. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun
2022-2030 mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagai pedoman dalam pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar
kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Maluku tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Maluku Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 040
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur, diperlukan pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut;
b. Bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf Y tentang Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawas Kelautan; Bab 3. Tata Cara Pengawasan; Bab 4. Laporan Hasil Pengawasan; Bab 5. Audit Tata Ruang Laut; Bab 6. Peran serta Masyarakat; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
20 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2023
TARIF LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI - PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang arif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r angka mewujudkan penyelenggaraan
k e t a h a n a n pan g an di daer ah, pemerintah provinsi
bertanggung jaw ab t e r h a d a p pengadaan, pengelolaan d an
penyaluran cadangan pan g an pemerintah provinsi u n t u k
penyelenggaraan d a n menangani kerawanan pangan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 22 ayat (1)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2015 t en t a n g
Ketahanan Pangan d a n Gizi, G u b e r n u r u n t u k
menindaklanjuti p e n et ap a n cad a n g an pan g an pemerintah
provinsi menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan d an
p e n y al u r an cadangan pan g an pemerintah provinsi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara tentang
Pengadaan, Pengelolaan d a n Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n d a e r a h Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ah u n 2011 t en t a n g
Pembentukan P e r a t u r a n Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diu b ah
dengan Undang-Undang Nomor 15 T ah u n 2019 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011
t en t a n g Pembentukan P e r a t u r a n Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang - Undang Nomor 18 T ahun 2012 t en t a n g
Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2015 tentang
Ketahanan Pangan d a n Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g p e m b e n t u k an Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tah u n 2018 t en t a n g Per ubahan
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Pertanian Nomor 11/ PERMENTAN/
KN. 130/ 4 / 2018 t en t a n g Penetapan J u m l a h Cadangan
Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 481);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
T ahun 2020 t en t a n g Penyelenggaran Cadangan Pangan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB III PENGADAAN
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V PENYALURAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 83).
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemerataan kesejahteraan masyarakat pada masa pandemik Covid-19 dan untuk mengurangi resiko sosial dampak bencana alam, perlu mengatur tata cara penganggaran pemberian hibah dan
bantuan sosial dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 9 Tahun 2021;
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam RKPD.
(2) Rekomendasi Kepala SKPD dan Nota Pertimbangan TAPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam APBD / Perubahan APBD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat