PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENGEMBANGAN KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH MELALUI BANTUAN HIBAH REVITALISASI KOPERASI DI PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Melalui Bantuan Hibah Revitalisasi Koperasi Di Provinsi Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2005; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/per/M.KUKM/IX/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Melalui Bantuan Hibah Revitalisasi Koperasi di Provinsi Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme penyelengaraan program, persyaratan koperasi peserta program, tata cara seleksi koperasi calon peserta program, proses pencairan dan penyaluran bantuan dana, kewajiban dan tanggungjawan, monitoring dan evaluasi, sumber dan status dana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 40 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tugas & Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dan perlu ditetapkannya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi Biro Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 48 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perubahan kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, staf ahli, jabatan perangkat daerah, serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.23 Tahun 2007 dan Pergub Sulawesi Barat No.23 Tahun 2013.
71 halaman, Lampiran 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permenpan-rb No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permenpan-rb No. 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Pergub Prov. Gorontalo No. 60 Tahun 2016; Pergub Prov. Gorontalo No. 63 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 40 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/ 1995;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 039 Tahun
2009;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Wewenang Dan Tanggungjawab;Pengangkaan Dan Pemberhentian Jabatan Inspektur Tambang;Pembiayaan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban
pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat secara layak melalui pembangunan yang
berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan
bermartabat; dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi
Sulawesi Barat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian
penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(SPKD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; Perpres No 2 Tahun 2015; perpres NO 15 Tahun 2010
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya
percepatan penurunan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah pada tahun 2017 sampai dengan 2022 dalam bentuk arah kebijakan,
strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya yang mana
termuat Rencana Aksi Daerah (RAD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Pendidikan Formal dan Non Formal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 -
2018, maka dalam rangka meningkatkan Angka
Partisipasi Sekolah pada semua jenjang Pendidikan dan
menurunkan angka buta aksara diperlukan adanya
pengaturan untuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Operasional
Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah dan Taman Kanak-Kanak belum
mengakomodir kebutuhan semua jenjang Pendidikan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Operasional Pendidikan Formal dan Non Formal.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 21);
10 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2012 Nomor 11);
11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 Provinsi Sulawesi (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2008/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Perpustakaan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
Mencabut Pergub No. 215 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sumatera Utara tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 telah diubah terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 telah diubah dengan PERGUB Sumatera Utara No. 15 tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, fungsi, Uraian Tugas dan Tata kerja badan Penghubung Daerah Provinsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum , Tugas Fungsi dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2O11 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Jakarta Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat