Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, fungsi, Uraian Tugas dan Tata kerja badan Penghubung Daerah Provinsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum , Tugas Fungsi dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat