Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah dapat menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga /Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 116/KEP/HK/2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis SOP; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
6 halaman; 45 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan mekanisme pengenaan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan
mengenai kewajiban pegawai negeri sipil untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta ketentuan mengenai pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan ditetapkan dalam keputusan gubernur;
bahwa mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan teknis mengenai penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara akan diatur dengan surat edaran sekretaris daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ketentuan mengenai pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini keputusan gubernur, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 perlu dicabut;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72130);
b. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72042);
c. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 72006); dan
d. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 72034),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pergub Nomor 159 Tahun 2015
Pergub Nomor 78 Tahun 2017
Pergub Nomor 15 Tahun 2018
Pergub Nomor 116 Tahun 2019
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis penunjang, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu dilakukan secara terintegritas guna menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good government); bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengembangan e-Government, perlu mengatur pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/ PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan dan Ruang Lingkup Pengelolaan TIK; 4. Tim Pengelola TIK; 5. Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang TIK; 6. Pembangunan, Pengembangan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Serat, Pemeliharaan Infrastruktur TIK; 7. Penyediaan Bandwidth; 8. Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 pada:
Pasal 1;
Pasal 23 Ayat (2);
Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2)
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, LD.2016/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 25 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BUDAYA KERJA YANG CEPAT, EFEKTIF EFISIEN, TANGGAP, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan misi ke-3 Program Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
b. bahwa penilaian tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain meliputi penilaian budaya kerja yang memenuhi nilai Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
Permenpan RB No 39 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2014:
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nilai Budaya Kekrja:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif, diperlukan Budaya Kerja yang memenuhi nilai CETTAR, yaitu:
a. cepat;
b. efektif efisien;
c. tanggap;
d. transparan;
e. akuntabel; dan f. responsif.
3. Sosialisasi dan Internalisasi:
4. Monitoring dan Evaluasi Serta Penilaian:
5. Pelaporan :
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
ABSTRAK:
Nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta karena dibaca, dilafalkan, ditulis dan diingat oleh masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2011, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi nama rupabumi unsur buatan, melestarikan Tata Nilai Budaya Yogyakarta, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi nama rupabumi unsur buatan, dan mendukung pelaksanaan pembakuan nama rupabumi unsur buatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management, perlu disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management, diubah sebagai berikut : Pasal 1; Ketentuan ayat (3) Pasal 8; Pasal 9; Pasal 11; Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat