Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021

BUDAYA KERJA YANG CEPAT, EFEKTIF EFISIEN, TANGGAP, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Nilai Budaya Kekrja: Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif, diperlukan Budaya Kerja yang memenuhi nilai CETTAR, yaitu: a. cepat; b. efektif efisien; c. tanggap; d. transparan; e. akuntabel; dan f. responsif. 3. Sosialisasi dan Internalisasi: 4. Monitoring dan Evaluasi Serta Penilaian: 5. Pelaporan : 6. Pembiayaan: 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang BUDAYA KERJA YANG CEPAT, EFEKTIF EFISIEN, TANGGAP, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 39 Seri E
Subjek
CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan