PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan dan Ruang Lingkup Pengelolaan TIK; 4. Tim Pengelola TIK; 5. Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang TIK; 6. Pembangunan, Pengembangan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Serat, Pemeliharaan Infrastruktur TIK; 7. Penyediaan Bandwidth; 8. Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat