Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 39 Tahun 2018

SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan dan Ruang Lingkup Pengelolaan TIK; 4. Tim Pengelola TIK; 5. Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang TIK; 6. Pembangunan, Pengembangan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Serat, Pemeliharaan Infrastruktur TIK; 7. Penyediaan Bandwidth; 8. Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang SISTEM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.39
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan