Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 pada: Pasal 1; Pasal 23 Ayat (2); Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat