Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023

Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Di Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mencabut dan menyatakan tidak berlaku: a. Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72130); b. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72042); c. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 72006); dan d. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 72034),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Di Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71011
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub Nomor 159 Tahun 2015 Pergub Nomor 78 Tahun 2017 Pergub Nomor 15 Tahun 2018 Pergub Nomor 116 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan