Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 39 SERI E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan