PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Gubernur (PERGUB)

Menemukan 13.861 peraturan dalam 0,062 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 39 Tahun 2012
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 33 Tahun 2013 tentang Capaian, Target dan Rencana Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 39 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Jawa Timur No. 31 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
    Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mengubah :
  1. mengubah ketentuan dalam Pergub No 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERGUB Prov. DIY No. 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. PERGUB Prov. DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

Badan Layanan Umum

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2016
Masa Transisi Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Masa Transisi Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar Serta Unit Pengelola Rumah Susun

Administrasi dan Tata Usaha Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN

Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Kesehatan Standar/Pedoman

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2017
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Struktur Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan