Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permenbudpar No. PM.106/HK.501/MKP/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Kesenian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 119 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat melalui hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu diubah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU NO 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan pasal 8, pasal 16 dan pasal II Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
merubah Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN BATUAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2022/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
ABSTRAK:
a. kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam,
mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu
dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan
falsafah hamemayu hayuning bawono;
b. bahwa berdasarkan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu disusun pedoman kegiatan usaha pertambangan bagi
para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan, dan
pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan
mineral dan batubara yang didelegasikan oleh Pemerintah
Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; WIUP; IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IPR; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUJP untuk Penjualan; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 86 HLM; Lampiran: 91 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2020
PERGUB Prov. Riau No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya surat edaran menteri
kesehatan nomor HK.02.02/1/2875/2020 tahun 2020
tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes
antibodi, maka peraturan gubernur riau nomor 34 tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 2
tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Dasar hukum pergub ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016.
Mengubah Lampiran pada Peraturan Nomor 34
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 20I9 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan
umum Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
Nomor35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Masa Transisi Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar Serta Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar serta Unit Pengelola Rumah Susun dan dalam rangka efektivitas pelayanan pada masingmasing Unit Kerja yang telah dibubarkan dan pembentukan lembaga baru, maka perlu diatur mengenai masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi unit kerja yang dibubarkan, unit kerja pembentukan baru dan unit kerja yang dikembangkan, meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, dan hak dan kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja termasuk berbagai perikatan yang sudah ada dan/atau yang sedang dalam proses perikatan, dengan jangka waktu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Umum Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013, 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, 7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM,
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas
Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan maupun kelompok dalam bidang pemeriksaan laboratorium Klinik (Hematologi, Kimia Klinik, Serologi, Mikrobiologi, dan lain-lain) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Rujukan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta uji kesehatan/Medical Check Up
JENIS PELAYANAN
Pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan terdiri dari :
a. Pelayanan Kesehatan (Medis dan Penunjang Medis); dan
b. Pelayanan Non Kesehatan (pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan pelayanan non kesehatan lainnya).
TATA CARA PENETAPAN DAN PENGENAAN TARIF
Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan meliputi :
a. jenis pemeriksaan ; dan/atau
b. klasifikasi tindakan, jangka waktu dan fasilitas kesehatan serta jenis pelayanan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Pelayanan dilakukan pada loket pendaftaran yang telah disediakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pembayaran tarif layanan dilakukan secara tunai atau dengan alat pembayaran lainnya yang sah pada waktu :
a. mendaftar bagi pasien/pelanggan ; atau
b. mengambil hasil uji bagi instansi yang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bendahara penerima dan bendahara penerima pembantu dan petugas yang terkait dengan pemungutan jasa layanan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan layanan dan penetapan pola tarif pada UPTD Laboratorium Kesehatan. Inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional atas pelaksanaan operasional pemungutan jasa layanan dan pengelolaan keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Tugas, Fungsi, Uraian Ttrgas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah kedua kali dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 sebagian telah diubah dengan PERGUB No. 15 tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi SUmatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 54 Tahun 2O11 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan
Perencanaan Pembagunan Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2011 Nomor 54) dicabut dan ditanyakan tidak berlaku.
33 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 25 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat