Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PENGELOLA GEOPARK KALDERA TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa cita-cita luhur Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah mengamanatkan Daerah untuk melindungi, memelihara serta memberi ketenteraman guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mewujudkan taraf kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; bahwa sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi berwenang membuat kebijakan Lembaga Kesejahteraan Sosial sesuai kondisi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendirian, peran, dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial; lingkup wilayah dan sasaran; pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing; standar penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendanaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan dan evaluasi; peran serta masyarakat; penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
16 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2018
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu lilnriditas keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Dalam hal terjadi kelebihan Kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang daerah pada rekening di Bank sentral /Bank Umum yang menghasilkan bunga/ jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank
Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito Berjangka.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Beng}<ulu Nomor 6 Tafuun 2OO7, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito Berjangka. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam deposito.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B SERTA TAMBAHAN LAMPIRAN I C PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2003, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 64 Tahun 2013, Permndagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 33 Tahun 2017, Perda No 4 Tahun 2008, Pergub No 41 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Lampiran I A dan Lampiran I B Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Lampiran I A dan Lampiran I B Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A dan Lampiran I B serta tambahan Lampiran I C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Pergub ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 17 hlm lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya;
bahwa meningkatnya aktifitas pembangunan di berbagai
sektor, menyebabkan tingkat pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar semakin meningkat, sehingga
mengakibatkan penurunan kualitas air yang berpotensi
menyebabkan kualitas air yang tidak sesuai lagi dengan
peruntukkannya;
bahwa dalam rangka melestarikan dan menjaga kualitas
air sungai, perlu pengaturan mengenai penetapan status
mutu air dan upaya pengendalian pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Status Mutu Air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN STATUS MUTU AIR SUNGAI
3. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - TAMAN HUTAN RAYA - DINAS KEHUTANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN HUTAN RAYA PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dalam Provinsi Jambi, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, serta untuk mendekatkan pelayanan di bidang kehutanan kepada masyarakat, perlu dibentuk UPTD Taman Hutan Raya pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LH dan Kehutanan No. P.74/Menlhk-Setjen/Kym.I/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 37 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 58 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Taman Hutan Rakyat (TAHURA) Sekitar Tanjung pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara– Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan–Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 125 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
49
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur penetapan pajak penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Penetapan Pajak
Bab IV : Penerbitan dan Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab V : Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab VI : Ketentuan Lain-Lain
Bab VII : Ketentuan Peralihan
Bab VIII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 27 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH - BADAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan pengelolaan pendapatan daerah yang merupakan kewenangan pemprov dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah di kabupaten/kota, perlu dibentuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 61 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 12, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, asal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan
pendidikan yang bermutu dan peningkatan kesejahteraan
Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini Non
Pegawai Negeri Sipil dan Guru Taman Kanakkanak/Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Non Pegawai Negeri Sipil,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan
Bantuan Keuangan Khusus dalam bentuk Honorarium
Kinerja;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pedoman umum bantuan keuangan khusus bidang pendidikan . peraturan ini meliputi : pedoman atau acuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; ketentuan dalam pemberian Honorarium Kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat