Peraturan ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito Berjangka. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam deposito.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat