Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendirian, peran, dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial; lingkup wilayah dan sasaran; pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing; standar penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendanaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan dan evaluasi; peran serta masyarakat; penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat