Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 maka perlu dilakukan pengawalan percepatan pembangunan oleh Tim.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No.15 Tahun 2008.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Pembentukan dan Kedudukan;
b. Tugas dan Fungsi;
c. Pengorganisasian;
d. Honorarium dan Perjalanan Dinas;
e. Tata Kerja;
f. Pelaporan; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kualitas pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan perlu tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan hasil validasi penyusunan evaluasi jabatan dan capaian reformasi birokrasi instansi Pemerintah Provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan Tahun 2018 perlu perbaikan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil Tahun 2019 dan tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah yang telah disetujui dan tertampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan hasil validasi dan evaluasi jabatan sehingga perlu diganti;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang hal-hal terkait tambahan penghasilan PNS, yaitu kriteria; besaran; parameter, bobot dan cara penilaian tambahan penghasilan PNS; cuti dan hukuman disiplin; cara penghitungan nilai; hari kerja dan jam kerja; penghitungan data dan mekanisme pembayaran; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018;
19 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu penanganan masyarakat
terdampak bencana alam di Provinsi Banten dan Provinsi
Lampung dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 pada Romawi V angka 25 huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 132 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 369); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
16. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
18. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6138);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 32. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5740) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6176);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
36. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum; 37. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
38. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
39. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
48. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan;
49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
51. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor
1 Seri E);
52. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 53. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B) sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
54. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61);
55. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 81);
56. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 74); 57. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri A);
58. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 132 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pasal 1 huruf b angka 1 huruf g) dan huruf h), penyisipan Pasal 3A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa merokok merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
b. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok, perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/ XI/2011 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 danPeraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, kewajiban pimpinan atau penangggung jawab kawasan tanpa rokok, tanda/petunjuk/peringatan dilarang merokok dan tata cara pemasangannya, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa clalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, maka Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus segera menyelesaikan
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
UU No.29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014 stdd UU No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.97 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZIS, dan Masa Transisi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
1. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahur 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil • Zakat, Infaq dan
Shadaqah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 2. Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2016-2018; 3. Peraturan--peraturan lain yang berkaitan dengan Badan Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pembayaran tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi Anggota DPRD maka perlu
disesuaikan dengan tahun anggaran, sehingga Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat, perlu diubah;
UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan dan penambahan mengenai ketentuan mulai berlakunya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
merubah pergub No 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perikanan dan Kelautan - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 109 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat , dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 24
(1) UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta Perairan Umum Danau Singkarak;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 27
(1) Seksi Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta pengembangan konservasi jenis.
(2) Uraian tugas Seksi Konservasi meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
c. melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di dalam dan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan Perairan Umum Danau Singkarak;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi konservasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 28
(1) Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan perairan umum Danau Singkarak untuk perlindungan ikan dan biota lainnya serta illegal fishing dan destructive fishing.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD);
c. melaksanakan MCS (Monitoring, Controling dan Survailance) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
d. melaksanakan penertiban, penegakan hukum dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan seksi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah dapat lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, diperlukan kode etik bagi kelompok kerja pemilihan penyedia barang/jasa pada unit kerja pengadaan barang/jasa.
UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 14 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014; Pp no 42 Th 2004; PP No 53 Th 2010; Per Pres No 16 Th 2018; PP No 14 Th 2018 ; Pergub Banten no 67 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Kelompok Kerja Pemilihan; 3. Kode Etik; 4. Komite Etik; 5. Sekretariat komite Etik; 6. Pemeriksaan dan Keputusan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasn terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Pusat Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Daerah
Kabupaten/Kota Untuk Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen Di Luar Badan Peradilan; dan Gubernur Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 14 tahun 2008
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009
4. undang-undang nomor 43 tahun 2009
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010
9. peraturan presiden nomor 33 tahun 2012
10. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2013
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2014
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
peraturan gubernur ini memutuskan tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat