Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa keterbukaan infonnasi publik penyelenggaraaan pemerintahan merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Badan Publik;
b. Untuk memperoleh informasi publik yang akurat, cepat dan akuntabel, maka perlu adanya sistem layanan
informasi dan dokumentasi publik;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Publik; Bab 3. Kewajiban Badan Publik; Bab 4. PPID; Bab 5. Informasi Publik yang Dikecualikan; Bab 6. Standar Pelayanan Informasi Publik; Bab 7. Penyampaian Informasi Publik; Bab 8. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; Bab 9. Laporan dan Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2021 Nomor 796)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 848
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkpan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan, klasifikasi, kedudukan dan tugas; Susunan Organisasi; kepegawaian dan jabatan; kelompok jabatan fungsional; penampungan sementara atau rumah singgah dan pendamping ahli; tata kerja; dan pembiayaan UPTD perlindungan perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 796)
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2019
PEDOMAN KELITBANGAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2019/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kelitbangan Daerah di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 tahun 20I2 telah ditetapkan Pedoman Kelitbangan dan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; b. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017.
Pengorganisasian Kelitbangan; Hasil Kelitbangan; SDM Kelitbangan; Penyelenggaraan Kelitbangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
154
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri Atas Beban APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENKEU No. 32/PMK.02/2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas umum, kewenangan, perencanaan, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mulai berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 22Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Balai Perlindungan Tanaman, UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, UPTD Balai Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Mencabut Pergub No. 8 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2017
STANDAR BIAYA KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Kontribusi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, perlu menetapkan Standar Biaya Kontribusi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
STANDAR BIAYA KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI, TERDIRI DARI 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas penimbangan kendaraan bermotor agar dapat terlaksana secara tertib dan lancar, perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenhub No. PM.134 Tahun 2015; Pendirjenhubdar No. SK.1439/AJ.108/DRJD/2013; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pengoperasian unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas UPPKB, petugas UPPKB, tata cara tetap pengawasan kendaraan angkutan barang, tata cara penindakan pelanggaran, sistem pelaporan, pemeliharaan dan perawatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mencabut Pergub No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) se Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 34 Tahun 2010, Kepgub No. 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran Denda serta Penurunan Kelebihan Muatan di Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT), Kepgub No. 467/KPTS/DISPERHUB/2006 tentang Penempatan Personil di DInas dan Instansi Terkait di Pos Penempatan Terpadu (PPT) sebagaimana diubah dengan Kepgub No. 403/KPTS/DISHUBKOMINFO/2011.
12 hlm, Lampiran : 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2016 tentang PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYADI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tanggal 18 bulan Agustus sampai dengan tanggal 17 bulan September Tahun 2016, masih banyak wajib pajak yang belum terlayani sehingga perlu diperpanjang pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Penibahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahqn 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor , 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Isi dan Uraian Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2022, BAB III Pengendalian Dan Evaluasi, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat