PERGUB Prov. Gorontalo No. 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran dan Pendayagunaan Basis Data Terpadu
pemuktahiran dan pendayagunaan basis data terpadu.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemutakhiran & Pendayagunaan Basis Data Terpadu
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk penanganan penanggulangan kemiskinan secara terarah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.166 Tahun 2014 Permendagri No.42 Tahun 2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016; Perda No.4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, identfikasi dan pemuktahiran data terpadu, pendayagunaan basis data terpadu, penanganan pengaduan, pengintegrasian data terpadu, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 25 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA MASYARAKAT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA MASYARAKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Menetapkan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Taman Budaya, UPTD Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan, UPTD Museum Negeri Mulawarman, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.93 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan layanan dan peningkatan aksesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik, diperlukan Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pasal I
22 Halaman; Lampiran 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2013
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pangaturan pemberian hibah dan bantuan sosial, pelu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 14 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 20 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 29 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 22 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Guberur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 28 Seri E: https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47249/2023pg00350028.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan layanan dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit serta adanya jenis pelayanan baru, perlu menyesuaikan kembali jenis dan tarif pelayanan pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub No 9 Tahun 2010.
Tarif Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis.
Tarif Rumah Sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dikenakan tarif di Rumah Sakit meliputi:
a. Pelayanan; dan
b. Non Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekaayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2018
STRUKTUR ORGANISASI-PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud karena terdapat 3 Unit Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 2 Unit Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, 5 Satuan Pendidikan yang mengalami Perubahan Jenis Status dari SMAN menjadi SMKN, 2 Satuan Pendidikan yang mengalami Perubahan Jenis Status dari SMKN menjadi SMAN, perubahan nama dan nomenklatur SMKN dan SLB, serta terdapat 1 Sekolah Luar Biasa Swasta (SLBS) mengalami perubahan jenis status menjadi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017.
Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 10) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Reformasi Birokrasi untuk mendukung capaian pembangunan nasional sesuai Visi Pembangunan Daerah
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024
-
52 Halaman dan Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat