Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, identfikasi dan pemuktahiran data terpadu, pendayagunaan basis data terpadu, penanganan pengaduan, pengintegrasian data terpadu, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat