PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nornor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1967
PP No. 12 Tahun 2019
PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2019
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018
1. Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 872.257.738.965,75
b. Dana Transfer Rp. 1.978.482.543.231,00
c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.068.000.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.851.808.282.196, 75
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp.
a. Belanja Pegawai Rp. 1.018.412.868.261,00
b. Belanja Hibah Rp. 324. 924. 782.000,00
c. Belanja Bagi Hasil Kepada Rp. 277.516.027.247,63
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa/Partai Politik
d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 1.549.873.648,00
kepada Provins1/Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa/ Partai
Politik
e Belanja Tak Terduga Rp. 7 .513.100,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 1.622.411.064.256,63
Belanja Pegawai Rp. 54.137.899.879,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 684.551.367.017,20
c. Belanja Modal Rp. 618.4 77.905. 749,40
Jumlah Belanja Langsung Rp. 1.357.167.172.645,60
Jumlah Total Belanja Rp. 2. 979.578.236. 902,23
Defisit 127. 769.954. 705,48
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan
pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo
Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit
Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan, terutama guna
meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola teknis
yang lebih baik, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Organisasi Rumah Sakit
(Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, RSUD Tugurejo, peraturan internal RSUD Tugurejo dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2021
sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system)
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat
dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil
Negara terhadap adanya penyimpangan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021
tentang Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi, perlu ditambahkan pengaturan mengenai
perlindungan pelapor, penghargaan dan sanksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistim
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing
System).
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5602);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3995);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi
Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 1);
18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 5);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 28 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2007;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2008;
PP No. 71 Tahun 2010.
1. Di antara angka 67 dan angka 68 Pasal 1 disisipkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 67a sampai dengan 67i;
2. Ketentuan Pasal 35 diubah;
3. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) sampai dengan ayat (9) diubah;
4. Ketentuan Pasal 177 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 185 ayat (6) dan ayat (11) diubah;
6. Ketentuan Pasal 200 ayat (3) di ubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf q;
7. Ketentuan Pasal 214 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);
8. Ketentuan Pasal 227 ayat (5) dan ayat (6) di ubah;
9. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 230 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a ) dan ayat (4) dan ayat (5) diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 242 ayat (3) diubah;
11. Ketentuan dalam Pasal 243 ayat (3) dan ayat (9) diubah;
12. Ketentuan Pasal 246 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 247 ayat (2) diubah;
14. Lampiran A.III dihapus;
15. Lampiran A.VII dihapus;
16. Lampiran A.VIII dihapus;
17. Lampiran D.III, Lampiran D.XVIII, Lampiran E.I, Lampiran E.II, Lampiran E.III, Lampiran E.IV, Lampiran E.V, Lampiran E.VI, Lampiran E.VII, Lampiran E.VIII, Lampiran E.IX, Lampiran E.X,
Lampiran E.XI, Lampiran E.XII, Lampiran E.XIII, Lampiran E.XIV, Lampiran E.XV dan Lampiran E.XVI diubah sehingga Lampiran D.III, Lampiran D.XVIII, Lampiran E.I, Lampiran E.II, Lampiran E.III, Lampiran E.IV, Lampiran E.V, Lampiran E.VI, Lampiran E.VII, Lampiran E.VIII, Lampiran E.IX, Lampiran E.X, Lampiran E.XI, Lampiran E.XII, Lampiran E.XIII, Lampiran E.XIV, Lampiran E.XV dan Lampiran E.XVI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 28 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
-
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengajuan Dan Penerbitan Penyediaan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD yang efisiensi, efktifitas, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan pengaturan terkait tata cara penetausahaan khususnya dalam rangka pemyediaan dana dan prosedur penerbitannya.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pengajuan SPD dan prosedur penerbitan SPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil, Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat
Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, maka
dipandang perlu menetapkan Pertturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam
Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 40 Seri A Nomor 1);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET} PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemberian Insentif dan Pembeian Kemudahan Penanaman
Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tata
cara pelaksanaan PTSP dibidang penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan kepala BKPM;
b. bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kaluterakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
10. Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun
2009 tentang Pedoman, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PTSP
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PTSP
BAB IV
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB VII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh Tahun 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 , Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat