sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system)
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat
dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil
Negara terhadap adanya penyimpangan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021
tentang Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi, perlu ditambahkan pengaturan mengenai
perlindungan pelapor, penghargaan dan sanksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistim
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing
System).
- Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5602);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3995);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi
Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 1);
18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 5);
- Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
- 9
|