PERGUB Prov. Riau No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V
Mencabut :
PERGUB Prov. Riau No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2019, dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementrian Keuangan,Pemerintah Daerah menyelesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai peruabahn penajabaran APBD tahun anggaran berkenaan; bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (2J dan ayat {3} peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentans Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentanq perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian objek belanja berkenian dapat dilakukan atas persetujuan ppKD dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilikukarr atas persetujuan Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 167 Tahun 2019 tentang penetapan Bandari Embarkasi Halr Antara Tahun 144O H/2019 M dan Keputusan Menteri Agama Nomor 176 Tahun 2019 tentang penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 144O H/2019 M, perlu dilakukan pergeseran belanja pada program dan kegiatan Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau; bahwa Surat Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Riau Nomor : S-569/PWO4/3/2019 tanggat 22 April 2OI9 perihal Telaahan atas Penganggaran Bantuan Biaya Jemaah Haji Domestik, perlu ditindak lanjuti; bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan Kedua Alas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 teniang Perubahan Atas peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarab 2019;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan presiden Nom 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019;
(1) Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 Tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 12) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran lld merupakan bagian yang tidakl terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 tentans perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Beianja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penetapan Besaran Bantuan Rehabilitasi Rumah Akibat Bencana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman antara lain terdiri dari urusan perumahan dengan sub urusan berupa penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk·Bantuan; BAB III Jenis Kegiatan; BAB IV Persyaratan Penerima Bantuan; BAB V Penetapan Lokasi dan Calon Penerima Bantuan; BAB VI Penyaluran Bantuan; BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Bantuan; BAB VIII Sumber Dana; BAB IX Keadaan Kahar; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
7 Halaman dan 4 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo 3 Tahun 2009, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 22 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Terdiri dari 720 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL ANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Bina
Keuangan Daerah Nomor: 440/2757/Keuda tanggal 19 April
2021 hal Pemetaan (Mapping) dan Pemuktakhiran terkait
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK. 01. 07/ Menkes/424 1/2021 dan Surat Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 hal
Hasil Inventaris dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah terkait penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non
Fisik untuk kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKD dan FPM dan DID,
perlu meninjau kembali Peraturan Gubemur Lampung Nomor
70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021
UU No.14 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.123 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005,
PP No.3 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.62 tahun 2017, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK. 07/2021, Permendikbud No.5 Tahun 2021, Permendikbud No.2 Tahun 2021, PermenPPPA No.1 Tahun 2021, Permenkes No.12 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2019, PERDA No.5 Tahun 2020, PERDA No.5 Tahun 2021 ,
PERGUB No.41 Tahun 2020, SuratDirekturBKD No. 440/2757/Keuda, Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah KementerianDalam Negeri Republik Indonesia No.906/923/Keuda
Peraturan Gubernur Lampung Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Halaman 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 Ketentuan Huruf f ayat (1) Pasal 2 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Bab II bagian d angka 1 huruf o Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dengan Pemerinathan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
63
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah
yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi
pemerintah berbasis teknologi informasi melalui
pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta
rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemeritah Daerah; Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Layanan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadapPegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,diperlukan data dan informasi yang akurat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 127 ayat (3) bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam system Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya ke BKN dan ayat (4) Sistem Informasi berbasiskan teknologi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki system keamanan yang dipercaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Layanan
Kepegawaian;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 14 Tahun 2008 (Ln 2008 No. 61, TLN 4846);UU No. 11 Tahun 2008 (LN 2008 No. 58, TLN No. 4843) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (LN 2016 No. 251, TLN No. 5951);UU No. 25 Tahun 2009 (LN 2009 No. 112, TLN No. 5038);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU no. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No.244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2015 (LN 2015 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 82 Tahun 2012 (LN 2012 No. 187, TLN No. 5348);PP No. 17 Tahun 2020 (LN 2020 No. 68, TLN No. 6577);Perpres no. 95 Tahun 2018 (LN 2018 No. 182);Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013 (BN 2013 No. 474);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No. 4 Tahun 2016 (BN 2016 Tahun 551);PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 (BN 2018 No. 154);Perda Sulbar No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 6, TLD No. 79) sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 4 Tahun 2019 (LD 2019 No. 4, TLD No. 95);
Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai berikut:
a. mempercepat layanan administrasi kepegawaian;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di bidang kepegawaian;
c. meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan system informasi secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. terbentuknya sistem informasi berupa aplikasi yang memiliki fitur untuk kemudahan integrasi dengan system aplikasi lain, terutama yang memerlukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi dalam di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 22 Tahun 2017
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
1.UU No.23 Tahun 2000;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.44 Tahun 2009 ;6.UU No.25 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.23 Tahun 2005 ;9.PP No.24 Tahun 2005 ;10.PP No. 58 Tahun 2005 ;11.PP No.8 Tahun 2006 ;12.PP No. 60 Tahun 2008 ;13.PP No.96 Tahun 2012 ;14.PMDN No.13 Tahun 2006;15.PMDN No.61 Tahun 2007;16.PMDN No.64 Tahun 2013;17.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;18.PerGub No.8 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.standar akuntasi keuangan;3.sistem akuntansi keuangan;4.pelaporan keuangan;5.laporan keuangan BLUD untuk tujuan konsolidasi;6.review dan audit;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana k e rja;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, maka Standarisasi Ruang Kantor, Alat
Perfengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas
dijajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2006
sudah tidak sesuai lagi sehingga pertu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka
periu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang* undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana fefaft diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubfik Indortesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4609);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik D a e ra h ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2005
tenteng Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi T e n g g a ra ;
14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan lembaga T eknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB III STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB IV PERATURAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan dan Pembebasan atas Pajak Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan dan merangsang Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dipandang perlu melakukan kebijaksanaan dengan memberikan keringanan dan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bahwa pemutahiran database Kendaraan Bermotor yang akurat sangat dibutuhkan dalam menentukan target penerimaan pada masa yang akan datang, dan untuk maksud tersebut dengan adanya Keringanan dan Pembebasan PKB diharapkan para Wajib PKB dapat segera mendaftarkan Kendaraan Bermotor miliknya;
c. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada butir a dan b, dipandang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang No.47 Perpu Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran
Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 4548);
.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
.
.
Perimbangan Keuangan antaa Pemeintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negaa Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Peatuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 4578);
7
8
9
.
.
.
Peratuan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82
Negara Nomor 4737);
,
Tambahan Lembaran
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980
tentang Petunjuk / Pedoman Tata Administrasi
Bendaharawan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
,
Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 8);
11. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa No. 10
Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa No.15 Tahun
2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peatuan Daerah
No.8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaaan Bermotor
dan Kendaraan di Atas Air;
13. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa No. 16 Tahun
2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peatuan Daerah
No.10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air;
Peraturan Gubernur Tentang Keringanan Dan Pembebasan Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat