(1) Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 Tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 12) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran lld merupakan bagian yang tidakl terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 tentans perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Beianja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat