1. Ketentuan dalam Lampiran 1, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V, Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 22) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran ll. Lampiran lll. dan Lampiran lV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga.an 2019 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat