SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
- 1.UU No.23 Tahun 2000;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.44 Tahun 2009 ;6.UU No.25 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.23 Tahun 2005 ;9.PP No.24 Tahun 2005 ;10.PP No. 58 Tahun 2005 ;11.PP No.8 Tahun 2006 ;12.PP No. 60 Tahun 2008 ;13.PP No.96 Tahun 2012 ;14.PMDN No.13 Tahun 2006;15.PMDN No.61 Tahun 2007;16.PMDN No.64 Tahun 2013;17.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;18.PerGub No.8 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.standar akuntasi keuangan;3.sistem akuntansi keuangan;4.pelaporan keuangan;5.laporan keuangan BLUD untuk tujuan konsolidasi;6.review dan audit;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 10 halaman
|