PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH AKIBAT BENCANA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2022/NO.22, LL. PROV. KALBAR: 11 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penetapan Besaran Bantuan Rehabilitasi Rumah Akibat Bencana
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman antara lain terdiri dari urusan perumahan dengan sub urusan berupa penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Provinsi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk·Bantuan; BAB III Jenis Kegiatan; BAB IV Persyaratan Penerima Bantuan; BAB V Penetapan Lokasi dan Calon Penerima Bantuan; BAB VI Penyaluran Bantuan; BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Bantuan; BAB VIII Sumber Dana; BAB IX Keadaan Kahar; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 7 Halaman dan 4 Lampiran
|