PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat Kalimantan Tengah sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan
denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1)
menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan
Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda
1.Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi KH yang Menunggak PKB
2. Keringanan Tarif PKB Progresive
3. Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda BBNKB Penyerahan ke-dua dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/ Permentan ISR. 130/8/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka perlu penyesuaian alokasi penambahan pupuk bersubsidi di setiap kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/ 2/ 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 /PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/SR.140/2/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts
/OT.2210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/15/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/ Kpts /0T .160/ 7/ 200; Keputusan menteri Pertanian Nomor 669/Kpts
/0T. 160/2/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 tahun 2002; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini megatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur papua barat nomor 1 tahun 2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
a.Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun· 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2020 (Berita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 23)
b. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2020 (Berita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 44).
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DAN PENERIMA TUNJANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
a. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun· 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2020
b. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2020
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi serta dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1
Seri E);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Lampiran II tentang Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 386 ayat (1),
Pasal 387, dan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah/Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
IMPLEMENTASI ELECTRONIC BUDGETING;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara profesional, berintegritas dan akuntabel, maka perlu menyelenggarakan pelatihan pengembangan kompetensi. Penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi di Provinsi Maluku dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia memerlukan standarisasi pengelolaan pembiayaan. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam menyusun standar biaya penyelenggaraan pelatihan pengembangan kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelatihan, standar biaya, tata cara pengiriman, pembayaran dan penyetoran, pemanfaatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor Nomor 9
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor
03.A/LHP/XIX.MAM/05/2018 tanggal 31 Maret 2018 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017, antara lain terdapat sisa Belanja DAK Fisik
Reguler Bidang Pendidikan SMA sebesar Rp.957.496.030.00 dan Sisa Belanja DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMK sebesar Rp.8.830.015.045,00;
berdasarkan angka romawi V Nomor Urut 9a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, disebutkan Pemerintah Daerah yang memiliki Sisa DAK Fisik pada Bidang/Sub Bidang 1 (satu) Tahun
Anggaran sebelumnya yang output kegiatannya belum tercapai, dapat dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 setelah
dilaksanakannya audit BPK dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 57 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
merubah Pergub No 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil penilaian/appraisal terhadap tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasa Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Besaran tunjangan perumahan, besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 18 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat