Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan
Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air
permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota, perlu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air
Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai
dengan Bulan Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Kependudukan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 109 Tahun 2013 tentang Uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara
76
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2010/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 – 2019.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 tahun 2007: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No.001/KEP/M-PDT/II/2005; Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No.04/KEP/M-PDT/II/2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2016
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki pada RSJ Daerah Provinsi Jambi, Perlu dilakukan perubahan tarif pelayanan kesehatan selain kelas III dengan memperlihatkan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang undangan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, tarif pelayanan kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 3 Tahun 2010; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11
Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran IX.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan
berbahaya pada obat dan makanan, perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan obat dan makanan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
melaksanakan kctentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat (2)
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 4 1 Tahun 2 0 1 8
tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan
Pengawasan Obat Dan Makanan Di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Dan
Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 1 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan, tugas, susunan organisasi, kerjasama, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah.2017/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan dan mempercepat kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, dan terintegrasi.
UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Permen PANRB No.15 Tahun 2014; Permen PANRB No.16 Tahun 2014; Permen PANRB No.24 Tahun 2014; Permen PANRB No.30 Tahun 2014; Permen PANRB No.19 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan publik demi mencapai tujuan bersama dengan memperhatikan azas-azas, dan standar dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembangunan infrastruktur khusus Kegiatan Strategis Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah perlu diubah dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Noi-nor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Noi-nor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2017
TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Asing di Daerah, perlu dilakukan pemantauan Tenaga Kerja Asing secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten;
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.13 Tahun 2003 ;3.UU No. 6 Tahun 2011 ;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.PP No.31 Tahun 2013 ;6.PP No.21 Tahun 2010 ;7.PP No.72 Tahun 2014 ;8.PMDN No.11 Tahun 2006 ;9.PMK No.16 Tahun 2015 ;10.PMDN No.50 Tahun 2010 ;11.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan sasaran;3.penyelenggaraan;4.pemantauan tenaga kerja asing dan pemberi kerja tenaga kerja asing;5.pendanaan;6.pelaporan;7.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2014 DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2014 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data up to date, akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dilaksanakan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali yang meliputi seluruh barang inventaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur dengan pedoman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan sensus barang milik daerah tahun 2014 di lingkungan pemerintah provinsi papua barat tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat