Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Penggunaan Pakaian Dinas; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pakaian Dinas PPPK; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat