STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d dan
Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan
Minimal pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Lampung
- UU No.14 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019
PP No.22 Tahun 2021, PermenNLH No.19 Tahun2008, Permendagri No.79 Tahun 2018, KeputusanMENPAN No.KEP/25/M.PAN/2/2004, PERGUP No.10 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Tentang Standar Pelayanan
Minimal Pada Uptd Laboratorium Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- Halaman 34
|