Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
50 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terutama guna melaksanakan ketentuan Pasal
76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2021 dicabut.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pengelolaan Perikanan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dan
kesejahteraan nelayan kecil, masyarakat lokal d a n /a t a u
masyarakat tradisional dalam area-area perikanan
tangkap, perlu program pengelolaan perikanan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 29 ayat (5) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -
Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara, pemanfaatan
ruang untuk kegiatan pada Zona Perikanan Tangkap
dalam wilayah 0-2 mil diprioritaskan bagi nelayan kecil,
masyarakat lokal d a n / a t a u masyarakat tradisional perlu
menyusun program pengelolaan perikanan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Program
Pengelolaan Perikanan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FORUM PENGELOLAAN PERIKANAN DAERAH
BAB III
KAJI ULANG PPPD
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
56 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemutusan Alat Tangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (Rumpon) Akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
ABSTRAK:
pemutusan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diberikan ganti kerugian.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.:PER.02/MEN/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penetapan tarif nilai ganti rugi dan pembiayaan untuk ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu di tetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2019
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Utara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 14 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017.
Penyusunan dan penetapan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NO 3 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, JDIH Provinsi Papua Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 3 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi
Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk dari Implementasi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018-2023 maka perlu ditindaklanjuti dengan menginisiasi Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan di Provinsi Maluku. Untuk menginisiasi terbentuknya Desa Wisata Bahari Berkelanjutan perlu dibuat Pedoman Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturab Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRO Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PEPRES No. 63 Tahun 2014; PERMENPAR No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan pengembangan desa wisata bahari berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 15 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA EXXONMOBIL CEPU LIMITED
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 91 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2016, Permendagri Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 1 Tahun 2011,
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat