pedoman-ganti-kerugian
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2011/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemutusan Alat Tangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (Rumpon) Akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
ABSTRAK: |
- pemutusan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diberikan ganti kerugian.
- dasar hukum: UU No.22 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.:PER.02/MEN/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penetapan tarif nilai ganti rugi dan pembiayaan untuk ganti kerugian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
- 6 halaman
|