Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional tertentu mulai dari Arsiparis hingga Pengawas Mutu Hasil Pertanian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan