Peratuarn ini mengatur mengenai Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited; untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi KKKS ExxonMobil Cepu Limited ditetapkan menggunakan harga dasar air untuk industri sebesar Rp 246,00 (dua ratus empat puluh enam rupiah) per meter kubik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat