Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. Bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan wajib yang sifatnya mendesak dan penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan Tahun 2021 serta kebutuhan penanganan Covid-19 beserta dampaknya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 diubah
11 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, maka perlu m enetapkan Pergub tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Perda Kaltim No.7 Tahun 2018; Pergub No.12 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang engelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ruang lingkup Pergub ini meliputi:
a. peta indikatif;
b. RPPANKT;
c. pelaksanaan RPP;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengaduan;
f. penghargaan;
g. pembiayaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
70 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 tahun 2019 telah di tetapkan Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.112 Tahun 2018, Perkep LKPP No.14 Tahun 2018, Pergub No.77 Tahun 2019, Pergub No.122 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Penegakkan Kode Etik dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan ini memiliki 15 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat, maka perlu diatur penetapan tarif air minum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyedia Air Minum, Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan tarif air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1154);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor PUPR 27/PRM/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyedia Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KETENTUAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2021
PERGUB - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, LD.2021/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan
penataan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
58 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 43 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di daerah sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2018:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 42 Tahun 2017:
Permendagri No 121 Tahun 2018:
Permendagri No 26 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
Satuan merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. Tata Kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018.
Materi pokok: Penciptaan Arsip Dinamis, Penggunaan Arsip Dinamis, Pemeliharaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip, Program Arsip Vital, dan Arsip Terjaga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 31 HLM; Lampiran : 24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan usaha normalisasi kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana guna memulihkan kegiatan perekonomian, sosial dan budaya masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PerKepBNPB No. 5 Tahun 2017; PerKepBNPB No. 6 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya diatur tentang prinsip, kebijakan, dan strategi, penyelenggaraan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Belanja Tidak Terduga;
b. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan dan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan nomenklatur Balai Informasi Sumber Daya Air sudah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana
Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa untuk mewujudkan kemandirian daerah dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi diperlukan pengaturan guna terciptanya sinergisitas antar institusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait pembentukan tim koordinasi pengelolaan terdiri
dari unsur:
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I;
c. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan
d. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat