Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait pembentukan tim koordinasi pengelolaan terdiri dari unsur: a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I; c. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan d. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat