Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait pembentukan tim koordinasi pengelolaan terdiri dari unsur: a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I; c. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan d. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
BD 2021 (43) : 9 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Nusa Tenggara Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan