Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang engelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ruang lingkup Pergub ini meliputi: a. peta indikatif; b. RPPANKT; c. pelaksanaan RPP; d. pembinaan dan pengawasan; e. pengaduan; f. penghargaan; g. pembiayaan; h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat