Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi: Satuan merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. 3. Uraian Tugas dan Fungsi: 4. Kelompok Jabatan Fungsional: 5. Tata Kerja: 6. Pengisian Jabatan: 7. Ketentuan Penutup:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat