Kebijakan pemerintah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
belanja tidak terduga untuk tanggap darurat telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya, Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga di Provinsi Kalimantan Tengah perlu
penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf adan b tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Tidak Terduga di Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- 22 Halaman
|