Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nmor 21 Tahun 2017; bahwa dalam upaya meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintan Provinsi Riau;
Undang Undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaar-r Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat (1a);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kineija tenaga kesehatan dan
tenaga penunjang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Bahteramas, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019
(C0V3D-19), perlu diberikan insentif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
San tunan Kematian Bagi tenaga Kesehatan yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Tentang
Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga
Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga
Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam
Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2,
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56077)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 567);
7. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2019
tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
Nomor 26);
8. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provínsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
Nomor 4);
Peraturan Gubernur Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mengoptimalkan perwujudan t a t a kelola
p e me r in t a h an d a er a h yang baik, bersih, t r a n s p a r a n d an
a k u n ta b el s e r t a bebas dari Korupsi, Kolusi d a n Nepotisme
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
perlu d i a t u r secara rinci mengenai pedoman pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s e su a i p e r a t u r a n p e r u n d a n g - u n d a n g a n yang
berlaku;
b. bahwa beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s u d a h tid a k se su a i dengan k e b u t u h a n dan
perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b perl u m en e t ap k a n Pe r at u r a n
G u b e r n u r t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tah u n 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 1999 ten t a n g
Penyelenggara Negara yang Bersih d a n Bebas dari Korupsi,
Kolusi d a n Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 T ahun 1999 ten t a n g
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 20 T ahun
2001 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s Undang-Undang Nomor 31
T ahun 1999 t en t a n g Pe mb er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g Komisi
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h i r dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 2019 t en t a n g P e r u b ah a n
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g
Komisi Pe m b er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ah u n 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ahun 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2014 ten t a n g
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 53 T ahun 2010 ten t a n g
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017 ten t a n g
Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 54 T ah u n 2018 t en t a n g Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 108);
12. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 157);
13. P e r a t u r a n Komisi Pe mb er a n ta sa n Korupsi Nomor 2 T ahun
2019 t en t a n g Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 1438);
14. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2016 Nomor 13);
Beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n Gu b e r n u r Nomor 57
T ah u n 2018 t e n t a n g Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provjnsi Sulawesi Tengga r a T ahun 2018 Nomor 57), yaitu pada Pasal 6, 8, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Kependudukan dan Perkawinan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial diatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi kewajiban dan tangggung jawab Pemerintah Daerah serta untuk mengatasi dan mengetahui tingkat kemiskinan yang merupakan salah satu permasalahan sosial diperlukan dasar data yang akurat dan mutakhir berkelanjutan, maka perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 stdd Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan dan pendayagunaan Data Terpadu yang meliputi identifikasi dan pemutakhiran data terpadu, pendayagunaan data terpadu, penanganan pengaduan, dan pengintegrasian data terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
61 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2023/NO.17, LL Prov. Kalimantan Barat : 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2026, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 16; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20 17; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023;
Ketentuan Umum; Renstra Perangkat Daerah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, menyatakan bahwa pergeseran anggaran antar obyek
belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam
obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala Daerah
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2023 dan Persetujuan Rencana Kegiatan Dana Alokasi
Khusus Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang disetujui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi serta Direktur Agama,
Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas,
diperlukan pergeseran anggaran antar Sub Kegiatan pada DPA
Dinas Pendidikan Aceh sebagaimana ketentuan BAB VI huruf D
angka l.h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 367 Tahun 2023 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi Tanggal 11 April 2023, Surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor B-1708/Kw.01.5/Hj. 00/04/2023
Tanggal 19 April 2023 Perihal
Penugasan Petugas Haji Daerali dan Telaahan Staf Kepala Biro
Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Aceh Nomor
Isra/48/TS/IV/2023
Tanggal 27 April 2023 Perihal
Kekurangan Anggaran PHD Tahun 2023, diperlukan pergeseran
anggaran dari Belanja Tidak Terduga pada DPA-Badan Pengelolaan
Keuangan Aceh ke Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan terkait pada
DPA-Sekretariat Daerah Aceh;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, maka diperlukan
penyesuaian Sumber Dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum
pada beberapa SKPA;
- bahwa berdasarkan BAB VI huruf D angka l.h Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pada
kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD. Kondisi tersebut dapat berupa kondisi mendesak
atau perubahan priori tas pembangunan baik ditingkat Nasional
atau Daerah;
- bahwa berdasarkan usulan Satuan Keija Perangkat Aceh (SKPA),
diperlukan penyesuaian anggaran antar obyek belanja dalam jenis
belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPA Tahun Anggaran 2023
melalui pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sebagaimana
ketentuan BAB VI huruf D angka l.dl) Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) huruf c
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, maka diperlukan
perubahan Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2023 dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor
53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2
12/PMK. 07/2022; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 9, Pasal 10, 11, 12, 13, 20, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 31A, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2023
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat
untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilaksanakan Operasi Gabungan secara aman dan tertib dengan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 80 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, Perpres Nomor 5 Tahun 2015, Perda Nomor 1 Tahun 2011, Pergub Nomor 7 Tahun 2018, Pergub Nomor 50 Tahun 2018,
Peraturan ini bertujuan untuk:
memenuhi kewajiban membayar PKB; dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jambi No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5515); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1496); 27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Noor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 1); 28. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 29. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10); 30. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 1); 31. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 11)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sarnpai Dengan Bulan Desember 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/ kota;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan pajak air permukaan merupakan pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2021;
Dasar Hukum : asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang nomor 12 Tahun 2021; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2021 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat