PERGUB - ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, LD.2002/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
62 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 22 hlm
|