Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembudayaan Gemar Membaca berisi tentang: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Pembudayaan Gemar Membaca; Sistem Informasi; Pendanaan; Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat