Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD/2022/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan profesionalisme, kinerja dan untuk menunjang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, maka dipandang perlu memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diberikan dengan perhitungan baik aspek kinerja maupun kedisiplinan dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 Halaman; Lampiran 2 Lembar
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan jalan, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2( Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2022
PERGUB Prov. Banten No. 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial, Kementrian dan Bina Lingkungan Perusahaan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan Dan Bina Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat; bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2018; Permen BUMN No. Per-09/MBU/07 /2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 6, Penambahan 1 (satu) ayat pasal 9, Penyisipan Pasal 9A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2019 diubah
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD, pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan, mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahu.n 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) ayat (3) dan ayat (4) diubah; . Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
16 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2022
PERGUB No. 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERGUB No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Perubahan
Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 tanggal 25
dan 26 April 2022 pada Urusan/Kewenangan Tata
Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan
Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Urusan/
Kewenangan Kelembagaan, Urusan/ Kewenangan
Kebudayaan, Urusan/ Kewenangan Pertanahan, dan
Urusan/ Kewenangan Tata Ruang serta dapat
dilaksanakannya optimalisasi anggaran Dana
Keistimewaan Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Tahun Anggaran 2022;
d. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ
tanggal 19 April 2022 tentang Hasil Inventarisasi dan
Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun
Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022,
Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes;
e. Surat Persetujuan Pergeseran Anggaran;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai besaran nilai belanja pada APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Lampiran: 722 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 16 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019:
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 99 Tahun 2015:
Pemenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 6 Tahun 2018:
Perda Prov jawa Timur No 1 tahun 2016:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2016:
Pergub Jawa Timur No 2 Tahun 2016:
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah:
5. Ketentuan Pasal 6 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern (SPI) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No 25 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini untuk tercapainya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negera, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur NO 51 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern (SPI) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
sehubungan dengan Perjanjian Hibah Daerah antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB yang
mengakibatkan penyesuaian beberapa belanja dalam rangka
mendukung kegiatan pada Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 1).
Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar
Rp.5.413.659.420.200,00 (lima triliun empat ratus tiga belas milyar
enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu
dua ratus rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar
Rp.5.976.159.420.200,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh
enam milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.964.774.949.904,00
(tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar tujuh
ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b direncanakan sebesar Rp.1.179.597.715.296,00 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus sembilan
puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus
sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPariwisata dan KebudayaanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
ABSTRAK:
Bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 serta untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, PERGUB No. 63 Tahun 2019 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 68 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 17 Tahun 2020; Pergub No. 63 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yaitu Pasal 1 angka 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (5) da (6), Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), disisipkan Bab XA dan Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mengubah PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 2019; dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 19 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat