Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah: 5. Ketentuan Pasal 6 diubah: 6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat