Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah: 5. Ketentuan Pasal 6 diubah: 6. Ketentuan Pasal 12 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 16 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan