Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) ayat (3) dan ayat (4) diubah; . Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat